Home

RINGKASAN EKSEKUTIF

Uji Tak Rusak (UTR) sudah menjadi teknik pengujian mutu bahan/komponen yang mapan, terstandarisasi dengan baik dan mendunia. Manfaat UTR yaitu untuk menjamin kepastian mutu, kehandalan komponen, dan keselamatan operasi instalasi di seluruh sektor industri. Mengingat Keakuratan hasil pengujian UTR sangat tergantung kepada kemampuan personilnya maka kualifikasi dan sertifikasi personil UTR harus disentralisir dan dilakukan oleh National Certification Body - Lembaga Sertifikasi Personil Uji Tak Rusak (LSP-UTR) yang independen dan imparsial dengan mengacu kepada standar Internasional.

Saat ini skema sertifikasi personil UTR di Indonesia masih beragam dan
mengadopsi  beberapa skema dari negara lain seperti: ASNT(American Society for Non Destructive Testing), PCN- British Personnel Certification NDT ), CSWIP dan lainnya sehingga menyulitkan bagi personel UTR dan perusahaan jasa inspeksi teknis baik dari sisi waktu maupun biaya sertifikasi. Untuk mengatasi hal tersebut, ICNDT (International Committee on NDT) dan APCNDT (Asia Pasific Committee on NDT) telah menyepakati pentingnya harmonisasi sistem sertifikasi dan kualifikasi personil UTR dengan mengacu pada standar yang sama yaitu ISO 17024 (General criteria for certification bodies operating certification of personnel) dan ISO 9712 (NDT- Qualification and Certification for Personnel) yang telah diadopsi menjadi SNI ISO 9712.

Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) memfasilitasi terjadinya kesepakatan saling pengakuan diantara anggota Regional Cooperative Agreement for Asia and Pacific Region (Australia, Bangladesh, China, India, Indonesia, Republic of Korea, Malaysia, Myanmar, New Zealand, Pakistan, Philipines, Singapore, Sri Lanka dan Vietnam) melalui Proyek RAS/8/105 dan RAS/8/110. Kesepakatan untuk harmonisasi dengan menandatangani Mutual Recognizition Agreement (MRA) dapat dilakukan apabila masing-masing Negara telah memiliki National Certifying Body for NDT Personnel (LSP-UTR).

Upaya pembentukan LSP-UTR telah dilakukan AUTRI (Asosiasi Uji Tak Rusak Indonesia) bersama institusi pemerintah BATAN, B2TKS-BPPT dan B4T sejak tahun 1999 dengan membuat Panduan Mutu LSP-UTR dan beberapa prosedur utama LSP-UTR untuk persiapan akreditasi sesuai dengan ISO 17024 dan SNI ISO 9712. Pada tanggal 25 Nopember 2009, para Pemangku Kepentingan yang terdiri dari berbagai jenis industri diantaranya minyak & gas, petrokimia, pembangkit listrik, penerbangan, Lembaga riset (BATAN, B2TKS-BPPT, B4T) dan perguruan tinggi, regulator (misalnya Dirjen Migas, Depnaker, Departemen Perindustrian dan sebagainya), produsen peralatan, pemasok, dan penyedia jasa teknik (APITINDO) bersepakat untuk membentuk LSP-UTR yang independen dan imparsial dan telah dideklarasikan pada tanggal 20 Januari 2010 di PATIR-BATAN, Jakarta.

Calendar
User login
Who's online
There are currently 0 users and 0 guests online.
Visitors
  • Total Visitors: 11475
  • Unique Visitors: 2233
  • Registered Users: 6
  • Last Registered User: budi
  • Published Nodes: 14
Powered by Drupal, an open source content management system